PopAds.net - The Best Popunder Adnetwork

Jumat, 28 Oktober 2011

PELAKSANA DEMOKRASI DI INDONESIA





Negara Indonesia merupakan salah satu negara berkembang yang berusaha untuk membangun sistem politik demokratis. Akan tetapi, banyak kalangan yang berpendapat bahwa demokrasi yang sekarang ini belum benar-benar berdiri dengan mantab. Untuk mengetahui perkembangan demokrasi di Indonesia, ada beberapa  tahap, yaitu :


  1. Masa Orde Lama
         Pada masa orde lama, demokrasi dibagi menjadi dua yaitu :
  • Demokrasi Liberal/Parlementer (mulai 1945 - 1959)
        Pada orde lama, demokrasi liberal/parlementer kedaulatan rakyat diserahkan pada sistem multiparti, sehingga muncul banyak partai di masyarakat. Akibatnya suara rakyat terpecah-pecah kedalam banyak partai dengan efek negatif, yaitu adanya sikap politik yang saling menjatuhkan antara partai yang satu dengan partai yang lainnya. Pada masa itu tak satu partai besar pun yang memiliki suara lebih dari 50%, sehingga umur kabinet masa demokrasi parlementer tidak berusia panjang alias cepat penggantian jabatannya.

  • Demokrasi Terpimpin (berlaku sejak Dekrit Presiden 5 Juli 1959)
         Penyimpangan yang terjadi pada masa demokrasi pemimpin antara lain:

a. Kekuasaan tersentralisasi (terpusat) di tangan presiden
b. Prosedur pembentukan DPR-GR dan MPRS tidak melalui pemilu, tetapi anggota-anggotanya diangkat   oleh presiden
c. Terjadinya pembubaran DPR hasil pemilu oleh presiden karena DPR menolak RAPBN tahun 1960
d. Pengangkatan presiden seumur hidup sampai embentuk lembaga-lembaga yang bertentangan dengan UUD'45


2. Masa Orde Baru

Demokrasi yang diterapkan Indonesia pada masa Orde Baru adalah Demokrasi Pancasila. Pada awalnya, demokrasi pancasila ini berhasil melahirkan pemerintahan demokratis, akan tetapi dalam perjalanannya lama kelamaan berubah menjadi Otoriter dengan berbagai alasan yang memanipulatif. 

Ada beberapa indikator yang membuktikakn demokrasi pancasila pada masa orde baru tidak berjalan sesuai yang diharapkan, antara lain:
  • Pergantian kekuasaan tidak pernah terjadi kecuali pada pejabat-pejabat tingkat rendah seperti Bupati, camat, Kepala desa, dll
  • Rekrutmen atau proses pengisian jabatan-jabatan dalam politik tertutup seperti MA, BPK, DPA, dan jabatan politik lainnya tergantung dan dikendalikan lembaga kepresidenan.
  • Adanya pemilihan umum yang tidak jujur
  • Jaminan terhadap hak-hak dasar. Warga negara sangat terbatas, kebebasan pers dibatasi jika terdapat pemberitahuan yang dianggap mengganggu atau menyimpang dari keinginan pemerintah, maka SIUPP (Surat Izin Usaha Pemerinah Pers) nya akan dicabut.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar