Perjanjian internasional dapat diklasifikasikan ke dalam beberapa bentuk, yaitu :
1. Menurut jumlah pihak yang mengadakan perjanjian
Berdasarkan pihak yang mengadakan perjanjian, perjanjian internasional dapat diklasifikasikan menjadi 2 bagian, yaitu :
a. Perjanjian Bilateral
Perjanjian bilateral adalah perjanjian yang dilakukan oleh 2 negara.
Contoh perjanjian bilateral :
- Perjanjian antara Indonesia dengan China tentang dwikenegaraan tahun 1955 (yaitu dimana warga Tionghoa punya 2 kewarganegraan, yaitu China dan Indonesia)
b. Perjanjian Multilateral
Perjanjian multilateral adalah perjanjian yang dilakukan oleh lebih dari 2 negara atau banyak Negara.
Contoh perjanjian multilateral :
- Konfensi Jamaika 1982 tentang hokum laut (zona ekonomi eksklusif)
2. Menurut Subjeknya
Berdasarkan subjeknya, perjanjian internasional terbagi atas 3 bagian, yaitu :
a. Perjanjian antarnegara yang dilakukan oleh banyak negara.
b. Perjanjian antarnegara dengan subjek hokum internasional lainnya.
c. Perjanjian antara subjek hokum internasional selain negara.
3. Menurut Fungsinya
Menurut fungsinya, perjanjian ineternasional dapat terbagi atas :
a. Perjanjian yang membentuk hukum atau Law Making Treaties, adalah perjanjian yang meletakkan ketentuan-ketentuan hukum bagi masyarakat internasional secara keseluruhan atau bersifat multilateral.
b. Perjanjian yang bersifat khusus atau Trealy Contract, adalah perjanjian yang hanya menimbulkan akibat hukum bagi pihak-pihak yang mengadakan perjanjian.